Rumah menjadi kebutuhan primer manusia untuk bertahan hidup. Oleh karena itu tidak sedikit masyarakat yang rela menabung bertahun-tahun untuk memiliki rumah idamannya. Namun, ketika membeli rumah, tidak sedikit masyarakat melakukan kesalahan yang akhirnya merugikan diri sendiri di masa depan. Umumnya kesalahan yang dilakukan konsumen seperti tidak mengetahui dokumen penting yang harus dimiliki, harga rumah yang melebihi anggaran yang sebelumnya sudah ditetapkan dan masih banyak lagi.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat dalam pembelian rumah pertama:
1. Mengetahui Beberapa Jenis Dokumen Penting
Saat membeli sebuah rumah, Anda harus mengetahui beberapa dokumen yang diwajibkan dimiliki seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) ,Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL). SHM adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak tanah dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tertentu. SHGB adalah hak atas seseorang untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Sedangkan SHPL merupakaan hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
2. Harga Standard
Sebelum membeli sebuah rumah, biasakan mencari tahu harga pasaran rumah dan tanah di lokasi yang anda inginkan. Hal ini akan membuat anda dapat membandingkan harga saat menghadiri pameran property yang sering diadakan. Selain itu, dengan mengetahui standart harga pasar, Anda dapat melakukan perhitungan dalam anggaran pembelian rumah.
3. Perhitungan Kredit Kepimilikan Rumah (KPR)
Memastikan keuangan Anda sebelum melakukan pembelian rumah sangatlah penting. Oleh sebab itu, sebelum memutuskan untuk membeli rumah Anda harus mengetahui hitungan Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR. Dalam hitungan ini, Anda dapat melakukan estimasi biaya yang perlu dikeluarkan untuk mencicil sebuah rumah dalam jangka waktu yang diinginkan. terdapat beberapa situs yang telah memberikan simulasi perhitungan KPR sederhana. Anda cukup mencantumkan harga properti dan memilih jangka waktu serta estimasi suku bunga.
4. Menghitung Biaya Pajak
Untuk memiliki sebuah rumah, Anda harus mengetahui biaya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang harus dilunasi untuk pembelian rumah ataupun tanah. Namun, setiap daerah memiliki biaya BPHTB yang berbeda, oleh sebab itu pastikan anda mengetahui biaya BPHTB di lokasi rumah yang anda inginkan.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam pembelian rumah. Walaupun dapat menggunakan jasa agen dalam pembelian rumah, ada baiknya anda mengetahui apa saja yang diperlukan dalam pembelian rumah. Selain memudahkan anda dalam persiapan pembelian rumah, hal ini juga dapat membantu menghindari kejadian yang tidak diinginkan di masa depan seperti penunggakan kredit kepemilikkan rumah dan tidak lengkapnya dokumen penting untuk kepemilikan properti.
Register your interest
Complete the form to receive your E-Brochure. Leave your number and our representative will contact you directly.